Nama: Nurul Huda
NIM: 12001319
Kelas: 4 H
Makul: Magang 1
Dosen Pengampu: Farninda Aditya, M.Pd.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pada kali ini saya akan membahas pemahaman saya yaitu tentang “4 Kompetensi Guru Profesional”.
Kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru untuk melakukan tugas dan kewajibannya dengan layak dan bertanggung jawab. Yang mana tugas dan kewajiban utamanya seorang guru adalah mendidik, membimbing, mengajar, menilai, melatih, dan mengevaluasi peserta didik mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan formal.
Kompetensi guru bukan hanya berupa seperangkat pengetahuan, melainkan juga keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki dan dihayati dan dikuasi oleh guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya. Hal ini sebagaimana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, djelaskan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki dan dihayati dan dikuasi oleh guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8, kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang akan didapatkan jika mengikuti pendidikan profesi.
Adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru antara lain:
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi guru yang pertama adalah kompetensi kepribadian. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang dapat mencerminkan kepribadian seseorang. Yang mana dalam hal ini kepribadian personal bisa dilihat dari sifat baik dan buruknya. Yang mana kepribadian yang baik seperti dewasa, arif dan berwibawa, mantap, stabil, berakhlak mulia, serta dapat menjadi teladan yang baik bagi peserta didik.
Kompetensi kepribadian terbagi menjadi beberapa bagian, meliputi:
a. Kepribadian yang stabil dan mantap.
Dalam hal ini seorang guru harus bertindak sesuai dengan norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat, bangga menjadi seorang guru, serta konsisten dalam bertindak sesuai dengan norma yang berlaku.
b. Kepribadian yang dewasa.
Seorang guru harus menampilkan sifat mandiri dalam melakukan tindakan sebagai seorang pendidik dan memiliki etos kerja yang tinggi sebagai guru.
c. Kepribadian yang arif.
Seorang pendidik harus menampilkan tindakan berdasarkan manfaat bagi peserta didik, sekolah dan juga masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan melakukan tindakan.
d. Kepribadian yang berwibawa.
Dalam hal ini seorang guru harus mempunyai perilaku yang dapat memberikan pengaruh positif dan disegani oleh peserta didik.
Memiliki akhlak mulia dan menjadi teladan. Seorang guru harus bertindak sesuai dengan norma yang berlaku (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong) dan dapat diteladani oleh peserta didik.
2. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam memahami peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, pengembangan peserta didik, dan evaluasi hasil belajar peserta didik untuk mengaktualisasi potensi yang mereka miliki.
Kompetensi pedagogik dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya:
a. Dapat memahami peserta didik dengan lebih mendalam. Dalam hal ini, seorang guru harus memahami peserta didik dengan cara memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian, perkembangan kognitif, dan mengidentifikasi bekal untuk mengajar peserta didik.
b. Melakukan rancangan pembelajaran. Guru harus memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran, seperti menerapkan teori belajar dan pembelajaran, memahami landasan pendidikan, menentukan strategi pembelajaran didasarkan dari karakteristik peserta didik, materi ajar, kompetensi yang ingin dicapai, serta menyusun rancangan pembelajaran.
c. Melaksanakan pembelajaran. Seorang guru harus dapat menata latar pembelajaran serta melaksanakan pembelajaran secara kondusif.
d. Merancang dan mengevaluasi pembelajaran. Guru harus mampu merancang dan mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan dengan menggunakan metode, melakukan analisis evaluasi proses dan hasil belajar agar dapat menentukan tingkat ketuntasan belajar peserta didik, serta memanfaatkan hasil penilaian untuk memperbaiki program pembelajaran.
e. Mengembangkan peserta didik sebagai aktualisasi berbagai potensi peserta didik. Seorang guru mampu memberikan fasilitas untuk peserta didik agar dapat mengembangkan potensi akademik dan nonakademik yang mereka miliki.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi guru selanjutnya adalah kompetensi sosial. Kompetensi sosial yaitu kemampuan yang dimiliki oleh seorang guru untuk berkomunikasi dan bergaul dengan tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua peserta didik, dan masyarakat di sekitar sekolah.
Kompetensi sosial meliputi:
Memiliki sikap inklusif, bertindak obyektif, dan tidak melakukan diskriminasi terhadap agama, jenis kelamin, kondisi fisik, ras, latar belakang keluarga, dan status sosial
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi guru yang terakhir adalah kompetensi profesional. Kompetensi profesional yaitu penguasaan terhadap materi pembelajaran dengan lebih luas dan mendalam. Mencakup penguasaan terhadap materi kurikulum mata pelajaran dan substansi ilmu yang menaungi materi pembelajaran dan menguasai struktur serta metodologi keilmuannya.
Kompetensi profesional meliputi:
a. Penguasaan terhadap materi, konsep, struktur dan pola pikir keilmuan yang dapat mendukung pembelajaran yang dikuasai Penguasaan terhadap standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran atau bidang yang dikuasai
b. Melakukan pengembangan materi pembelajaran yang dikuasai dengan kreatif
c. Melakukan pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan yang reflektif
d.Menggunakan teknologi dalam berkomunikasi dan melakukan pengembangan diri.
Nah 4 kompetensi guru tersebut menjadi salah satu tolak ukur untuk memberikan penilaian kepada guru. Yang mana hal tersebut dilakukan dengan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG), kemendikbud menyelenggarakan menguji kompetensi pedegogik dan kompetensi keprofesinal guru. Tujuan utama dari pelaksanaan UKG ini adalah untuk memetakan tingkat penguasaan kompetensi guru dan mengontrol kinerja guru. Selain menguasai dan meningkatkan kompetensi guru, maka hal yang perlu dimiliki yaitu pengalaman belajar mengajar yang baik. Yang mana hal ini menjadi perlu agar guru dapat mencapai standar kualitas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang guru. Maka, kompetensi guru wajib dimiliki oleh guru agar dapat melaksanakan tugas-tugas profesionalnya dengan baik sebagaimana yang temaktub dalam UUD dasar 1945.
Komentar
Posting Komentar