Perangkat Pembelajaran

Nama: Nurul Huda

NIM: 12001319

Kelas: 4 H

Makul: Magang 1

Dosen Pengampu: Farninda Aditya, M.Pd.


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Pada kali ini saya akan membahas pemahaman saya yaitu tentang “Perangkat Pembelajaran”.


Sebelum mengulas tentang perangkat pembelajaran, maka sebaiknya kita mengetahui arti dari 2 kata tersebut yaitu perangkat dan pembelajaran. Perangkat adalah alat atau perlengkapan, sedangkan pembelajaran adalah proses atau cara menjadikan orang belajar. Jadi, perangkat pembelajaran dapat diartikan sebagai alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses yang memungkinkan pendidik dan peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran. Perangkat pembelajaran memiliki peranan penting bagi seorang guru sebelum memulai proses pembelajaran. Perangkat pembelajaran yang diperlukan dalam mengelola proses belajar mengajar dapat berupa: Silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Lembar Aktivitas Siswa (LAS), Instrumen Evaluasi atau Tes Hasil Belajar (THB), serta Media Alat Peraga pembelajaran.

Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yang membahas tentang penyusunan perangkat pembelajaran dalam bentuk Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan silabus berdasarkan standar isi. Yang mana dalam hal ini guru menyusun atau membuat perangkat pembelajaran dengan lengkap dan perangkat pembelajaran yang dibuat berisi perencanaan dalam kegiatan pembelajaran yang harus dibuat sendiri oleh guru sebelum memasuki kelas, guna menghasilkan pembelajaran yang efektif  serta bisa dijadikan suatu acuan atau pedoman dalam merancang, melaksanakan hingga mengevaluasi suatu pembelajaran yang matang. 
Pembelajaran yang efektif tidak mungkin didapat hanya dengan harapan bahwa pengalaman yang bermakna dan relevan akan muncul dengan spontan di dalam kelas. Tetapi pembelajaran yang efektif hanya dapat ditemukan dalam perencanaan yang baik. Perencanaan dalam kegiatan pembelajaran yang baik ditulis dalam sebuah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).  RPP adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus. Silabus dapat diartikan sebagai rancangan program pembelajaran satu atau kelompok mata pelajaran yang berisi tentang standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dicapai oleh siswa, pokok materi yang harus dipelajari siswa serta bagaimana cara mempelajarinya dan bagaimana cara untuk mengetahui pencapaian kompetensi dasar yang ditelah ditentukan. Silabus juga dijadikan sebagai acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Setelah silabus tersusun berikutnya guru menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Menurut Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 dalam Kunandar (2014: 5) tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP mencakup beberapa hal yaitu: 
Data sekolah, mata pelajaran, dan kelas/ semester, Materi Pokok, Alokasi waktu, Tujuan pembelajaran, KD dan indikator pencapaian kompetensi, Materi pembelajaran, metode pembelajaran, Media, alat dan sumber belajar; , Langkah-langkah kegiatan pembelajaran, Penilaian.

Selanjutnya Lembar aktivitas siswa LKS/LAS merupakan panduan belajar bagi siswa yang berisi petunjuk, langkah-langkah dalam pengerjaannya dan juga biasanya berupa soal latihan yang berisikan petunjuk dalam pemecahan masalahnya. LKS/LAS istilah lain dari Lembar kegiatan siswa (LKS). Istilah LKS digunakan pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sedangkan untuk kurikulum yang sedang berlaku sekarang yaitu Kurikulum 2013 menggunakan istilah LAS. Namun pada hakikatnya, LKS atau pun LAS itu sama saja fungsinya yaitu sebagai panduan siswa yang digunakan untuk melakukan kegiatan penyelidikan atau pemecahan masalah dalam menemukan konsep dan pengetahuan baru.
Tes hasil belajar (THB) adalah tes yang digunakan untuk mengukur penguasaan siswa terhadap materi yang telah diajarkan serta dapat mengukur perkembangan kemajuan belajar peserta didik yang dicapai oleh peserta didik setelah mereka menempuh proses belajar mengajar dalam jangka waktu tertentu. Tes hasil belajar dapat digolongkan kedalam tiga jenis, yaitu tes lisan, tes tulisan, dan tes tindakan atau perbuatan. 
Dalam tes tertulis dapat digunakan beberapa bentuk butir soal, yaitu tes bentuk uraian,yang terdiri dari atas tes uraian terikat dan tes uraian bebas serta tes bentuk objektif, yang terdiri dari data butir soal benar atau salah, pilihan ganda, isian singkat, dan menjodohkan. 

Selain tes tertulis ada juga tes lisan. Tes lisan adalah suatu bentuk tes yang menuntut respon dari peserta didik dalam bentuk bahasa lisan. tes perbuatan atau tindakan adalah tes yang disampaikan dalam bentuk lisan atau tertulis dan pelaksanaan tugasnya dinyatakan dengan perbuatan atau tindakan penampilan.

Perangkat Pembelajaran lainnya yaitu media dan alat peraga yang mana media adalah segala sesuatu yang digunakan untuk menyampaikan pesan dari seseorang ke orang lain sehingga dapat memotivasinya untuk belajar. Media memiliki tugas sebagai guru dan menjadi sumber belajar bagi peserta didiknya. Dengan demikian media memiliki peran utama dalam keberhasilan pendidikan. Sedangkan alat peraga adalah suatu benda asli dan benda tiruan yang digunakan dalam proses belajar mengajar yang menjadi dasar bagi tumbuhnya konsep berpikir abstrak bagi peserta didik. Alat peraga hanya menjadi perantara dalam memudahkan penyampaian informasi dari guru kepada peserta didiknya.

Setelah menyusun atau membuat beberapa perangkat pembelajaran, langkah selanjutnya yang harus dilakukan yaitu penilaian. Yang mana penilaian adalah proses pengumpulan berbagai data yang bisa memberikan gambaran perkembangan belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik merupakan sesuatu yang sangat penting dan strategis dalam kegiatan belajar mengajar. Dengan penilaian hasil belajar maka dapat diketahui seberapa besar keberhasilan peserta didik telah menguasai kompetensi atau materi yang telah diajarkan oleh guru. Kurikulum 2013 mempertegas adanya pergeseran dalam melakukan penilaian melalui tes (mengukur kompetensi kemampuan berdasarkan hasil saja), menuju penilaian autentik (mengukur penilaian sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil).  Penilaian sikap bisa kita ambil pada saat proses belajar mengajar, dan untuk penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan diambil setelah mengerjakan LAS yang diberikan oleh guru.

Sebagimana yang telah diuraikan diatas bahwasanya perangkat pembelajaran menjadi suatu hal yang harus mejadi pegangan oleh seorang guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium maupun di luar kelas. Sebab, dengan adanya perangkat pembelajaran guru semangkin bertambah profesional dan guru akan terbantu dengan hal- hal yang telah diprogramkan. 


Komentar

Postingan Populer